Jumat, 20 Maret 2015

GURU PENENTU KELULUSAN SISWA

berita petir. Serang-Ujian Nasional (UN) tahun ini akan banyak perbedaan dengan tahun lalu. Tahun ini sekolah lebih banyak menentukan siswa melalui rapat dewan guru.

Kepala Bidang SMA/SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Lili Mutawali mengatakan, hingga saat ini standar nilai kelulusan siswa belum ditentukan. Namun berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan bernonomor 0031/P/BSNP/III/2015 tanggal 13 Maret tentang prosedur operasional standar penyelenggara UN, kelulusan siswa di tangan sekolah.

Kelulusan ditentukan dari rapat dewan guru, empat hal yang akan dipertimbangkan. Pertama, menempuh pendidikan hingga kelas tiga. Kedua, Lulus Ujian NAsional (UN). Ketiga, Menggunakan dasar UN. Keempat, bernilai baik dan berskiap baik pada semua mata pelajaran. Empat perhitungan itu sekolah yang menentukan, ujar Lili Mutawali.

Walaupun kelulusan ditentukan oleh sekolah, tapi guru tidak semena-mena meluluskan siswanya begitu saja. Nilai ujian sekolah harus disetorkan ke pemerintah pusat , 1 April nanti. Sementara ujian sekolah akan dilaksanakan tanggal 23 Maret nanti.

Jadi, tetep tidak bisa semena-mena meluluskan. Tapi, nilai UN juga tidak menentukan kelulusan. Jika anak yang akhlaknya kurang baik, walaupu nilai UN-nya bagus, bisa saja siswa tidak lulus. (sumber diolah)