Sabtu, 17 Januari 2015

EKSEKUSI MATI BANDAR NARKOBA

foto jenis narkoba dan sejenisnya
berita-petir. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yuspahruddin, mengatakan enam narapida yang akan dieksekusi mati telah menyampaikan permohonan terakhir. Mereka akan dieksekusi Minggu 18 Januari 2015, pukul 00.00 WIB.

Saat ini, lima terpidana mati sudah berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Satu terpidana lainnya yang berjenis kelamin wanita, masih berada di Lapas Wanita, Bulu, Semarang.

Yuspahrudin mengatakan hak terpidana mati sebelum menjalani eksekusi telah disampaikan. Teknis permohonan terakhir menjadi urusan jaksa masing-masing yang mengurusi terpidana mati itu.

"Permintaan terakhir sudah dilakukan. Semuanya yang mengurus jaksa, seperti hak-hak yang diberikan sebelum dieksekusi," ujar Yuspahrudin kepada VIVA.co.id di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 16 Januari 2015.

Jelang pelaksanaan eksekusi, Yuspahrudin mengaku belum melakukan serah terima terhadap sejumlah napi dengan masing-masih kejaksaan yang akan mengeksekusi.

Menyoal persiapan keamanan, kata Yuspahrudin, jelang eksekusi dilakukan pengamanan di wilayah Pulau Nusakambangan lebih ketat dibanding hari-hari biasanya. Seperti pengamanan di wilayah Pelabuhan Wijayapura, Cilacap dan sejumlah tempat lain.

"Intinya keamanan lebih ketat. Kami kerjasama dengan pihak Kepolisian dengan menerjunkan ratusan personel, " ujar dia.

Ini daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi:

1. Namaona Denis (48), warga negara Malawi, diputus PN pada tahun 2001. Grasi ditolak pada 20 Desember 2014.

2. Marco Archer Cardoso Moreira (53), warga negara Brasil, diputus PN pada 2004.

3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), warga negara Nigeria,
diputus PN pada 2004 dan grasi ditolak 30 Desember 2014.

4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (52), warga negara tidak jelas. Lahir di Fak-Fak Papua, agama Budha, mengaku sebagai pedagang, grasinya ditolak 30 Desember 2014.

5. Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam, tidak mengajukan kasasi dan permohonan gransinya ditolak pada 30 Desember 2014.

6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WNI asal Cianjur, Jawa Barat. Pekerja tidak jelas, diputus PN pada tahun 2000. Grasi ditolak 30 Desember 2014.