![]() |
(VIVAnews/Ikhwan Yanuar) |
Hamdan menjelaskan, dalam perbincangan melalui telepon itu, Presiden menyampaikan kekecewaannya atas disahkannya UU Pilkada. Presiden SBY mengaku tidak diberikan informasi perkembangan jalannya proses Rapat Paripurna di DPR.
Hamdan kemudian menyampaikan prosedur tentang ketatanegaraan di Indonesia kepada Presiden SBY.
"Saya hanya menyampaikan kepada Presiden, yang selama ini kita lakukan adalah persetujuan bahwa proses pengambilan keputusan di DPR didahului oleh pendapat DPR melalui fraksi-fraksinya, kemudian sambutan dari pemerintah. Begitulah yang saya sampaikan," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Senin 29 September 2014.
0 komentar:
Posting Komentar