"Rela membayar denda adat Rp 2 miliar apabila ada anggota keluarga masyarakat Kabupaten Puncak yang membunuh TNI/Polri," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Sulistyo Pudjo.
Senin, 29 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Media Pendidikan, Informasi dan Berita Daerah Petir
0 komentar:
Posting Komentar