Senin, 29 September 2014

Di Kabupaten Puncak Papua, Warga yang Bunuh TNI/Polri Didenda Rp 2 Miliar

"Rela membayar denda adat Rp 2 miliar apabila ada anggota keluarga masyarakat Kabupaten Puncak yang membunuh TNI/Polri," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Sulistyo Pudjo.

0 komentar: